Panduan, Pedoman, Juknis BOS 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Folder Sekolahku-Bos atau Bantuan Operasional Sekolah yang diperoleh oleh seluruh peserta didik melalui update Dapodik. Ini merupakan perogram pemerintah yang wajib dijalankan oleh setiap sekolah demi kemajuan pendidikan.
Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Silahkan unduh filenya di bawah ini.
Demikian, dan mudah-mudahan lancar dalam pengelolaan Dana BOS yang Bapak dan Ibu terima tidak ada siluman-siluman yang menghantui kita.
0 Response to "Panduan, Pedoman, Juknis BOS 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018"
Post a Comment