PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU foldersekolahku.blogspot.co.id
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 1 
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit jabatan fungsional guru terdiri atas :
a. Menteri Pendidikan Nasional;
b. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi;
e. Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan angka kredit untuk:
Biro Hukum dan Organisasi 3
a. pengangkatan pertama kali sebagai Guru Utama; dan
b. kenaikan jabatan bagi Guru Utama Madya ke Guru Utama.
(2) Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional menetapkan angka kredit untuk:
a. pengangkatan pertama kali sebagai Guru Utama Muda dan Guru Utama Madya;
b. kenaikan jabatan bagi Guru Pembina Tk. I ke Guru Utama Muda; dan
c. kenaikan jabatan bagi Guru Utama Muda ke Guru Utama Madya.
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional menetapkan angka kredit untuk :
a. pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pembina Tingkat I;
b. pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pratama sampai dengan Guru Pembina Tingkat I bagi guru yang bertugas mengajar pada Sekolah Indonesia di luar negeri;
c. kenaikan jabatan Guru Pembina ke Guru Pembina Tingkat I; dan
d. kenaikan jabatan Guru Pratama ke jabatan Guru Pratama Tk. I dan seterusnya sampai dengan ke Guru Pembina Tingkat I bagi guru yang bertugas mengajar pada Sekolah Indonesia di luar negeri.
(4) Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi atau pejabat Dinas Pendidikan yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepagawain di provinsi menetapkan angka kredit untuk:
a. pengangkatan pertama kali sebagai Guru Madya Tk. I sampai dengan Guru Pembina;
b. kenaikan jabatan bagi Guru Madya ke Guru Madya Tk. I sampai dengan Guru Dewasa Tk I ke Guru Pembina;
c. pengangkatan pertama kali dan kenaikan jabatan sebagai Guru Pratama sampai dengan Guru Pembina pada sekolah luar biasa (SLB).
(5) Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota menetapkan angka kredit untuk:
a. pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pratama sampai dengan Guru Madya;
b. kenaikan jabatan Guru Pratama sampai dengan Guru Madya; dan
c. kenaikan jabatan Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk. I ke Guru Madya.

Pasal 3
(1) Tim Penilai Tingkat Pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Sekretariat Tim Penilai tingkat pusat berkedudukan di Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional.

(2) Tim Penilai Tingkat Provinsi berkedudukan di Kantor Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi dan Sekretariat Tim Penilai tingkat provinsi berkedudukan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi.
(3) Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota dan Sekretariat Tim Penilai tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1) Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim.
(2) Sekretaris Tim Penilai Tingkat Pusat adalah Kepala Biro Kepegawaian.
(3) Sekretaris Tim Penilai Tingkat Provinsi adalah pejabat yang menangani kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi.
(4) Sekretaris Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota adalah pejabat yang menangani kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Anggota Tim Penilai Tingkat Pusat dan Sekretariat Tim Penilai Tingkat Pusat diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional atas usul Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(2) Anggota Tim Penilai Tingkat Provinsi dan Sekretariat Tim Penilai Tingkat Provinsi diangkat oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan atas usul Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di Provinsi.
(3) Anggota Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota dan Sekretariat Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota diangkat oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk pada Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di Kabupaten/Kota atas usul Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di Kabupaten/Kota.

Pasal 6 
Tata cara pengusulan penetapan angka kredit guru pada sekolah negeri maupun sekolah swasta adalah sebagai berikut :

a. Kepala sekolah dengan dibantu guru senior pada sekolah yang bersangkutan mencantumkan perkiraan angka kredit prestasi kerja guru tersebut sesuai dengan bukti prestasi yang disampaikan;
b. Pencantuman perkiraan angka kredit setiap butir dilakukan secara berurutan;
c. Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir serta dilengkapi bukti-bukti ;
d. Kepala sekolah taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional untuk menetapkan angka kredit pertama kali sebagai Guru Pembina Tk. I sampai dengan Guru Utama dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pembina ke Guru Pembina Tk I dan seterusnya sampai dengan Guru Utama yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di Kabupaten/Kota bagi guru selain guru SLB dan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi bagi guru SLB;
e. Kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB mengusulkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi untuk penetapan angka kredit pengangkatan pertama kali sebagai Guru Madya Tk. I sampai dengan Guru Pembina dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Madya ke Guru Madya Tk. I dan seterusnya sampai dengan Guru Pembina yang tembusan surat pengantar bagi guru non SLB disampaikan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
f. Kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK mengusulkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di Kabupaten/Kota untuk penetapan angka kredit pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pratama sampai dengan Guru Madya dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pratama ke Guru Pratama Tk. I dan seterusnya sampai dengan Guru Muda Tk. I di Guru Madya, tembusan surat pengantar yang untuk Guru TK, SD disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas/Seksi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
g. Kepala SLB mengusulkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi untuk menetapkan angka kredit pengangkatan pertama kali Guru Pratama sampai dengan Guru Madya dan untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru Pratama ke Guru Pratama Tk. I dan seterusnya sampai dengan Guru Muda Tk.I ke Guru Madya.

Pasal 7
Pengajuan usul penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum terhitung mulai tanggal berlakunya kenaikan jabatan/pangkat. 

Pasal 8 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 013/U/2002 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 9 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

                                                                               Ditetapkan di Jakarta 
                                                                               pada tanggal 22 September 2005 
                                                                               MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, 

                                                                              TTD. 

                                                                              BAMBANG SUDIBYO
Selengkapnya lihat tayangan di bawah ini.



UNDUH FILENYA >>> DI SINI

0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel