Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2016
Surat Edaran Bersama Mendikbud dan KBKN 2016 |
Bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Repoemasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan angka kreditnya, terdapat ada beberapa ketentuan yang antara lain menyatakan sebagai berikut :
- Jabatan Fungsional Pengawas harus lulus pendidikan dan pelatihan kepengawasan calon tim penilai dan harus mendapatkan sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan dan menjadi fungsional pengawas sekolah harus memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calong pengawas sekolah dan mendapat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP). dan seterusnya,...
Demikianlah yang dapat kami informasikan untuk guru-guru yang ingin berminat untuk menjadi Jabtan Fungsional Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2016"
Post a Comment