Evalusai BOS (bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun Anggaran 2019

Halo selamat sore semua paradigma pendidikan, bagaimana kabarnya ? Mudah-mudahan sehat selalu, dan mendapatkan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, baik anugerah kesehatan lahir batin dan rizki yang barokah. Amiin. Pada sore ini saya sebagai penulis blog Folder Sekolahku akan membagikan ppt aau presentasi PowerPoint terkain dengan bahan untuk Sosialisasi Evalusai BOS Reguler atau Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Anggaran 2019.

Inilah selengkapnya.

MATERI :
A. Kebijakan Umum Program BOS 2019
B. BOS Reguler (Permendikbud 18-2019)
C. Strategi Pengelolaan BOS

Penjelasan :
A. Kebijakaan Umum Pengelolaan BOS Tahun 2019
Hakikat BOS
Bantuan pembiayaan operasional pendidikan  di sekolah jenjang dikdasmen Merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap  amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan pendidikan.

Sasaran Penerima BOS Reguler Tahun 2019:

  • Pendidikan Dasar : SD, SMP
  • Pendidikan Menengah : SMA, SMK
  • Pendidikan Khusus : SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Perkembangan Mekanisme Penyaluran Dana BOS


B. BOS REGULER
A. Dasar :

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 
  5. Perpres Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
  6. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
  7. PMK No. 112/PMK.07/2017 tentang perubahan PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
  8. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  9. SE No. 910/106/SJ tentang Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD;
  10. SE No. 903/1043/SJ tentang Juknis Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APBD;
  11. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

B. Bos Reguler

  1. BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik;
  2. BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah;
  3. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah;
  4. Satuan biaya BOS Reguler adalah:


  • SD = Rp 800.000,- per siswa per tahun;
  • SMP = Rp 1.000.000,- per siswa per tahun;
  • SMA = Rp 1.400.000,- per siswa per tahun;
  • SMK = Rp 1.600.000,- per siswa per tahun;
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB = Rp 2.000.000,- per siswa per tahun.

     5. BOS Reguler digunakan menggunakan mekanisme Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekolah.

C. Tujuan BOS Reguler
1. Tujuan Umum BOS Reguler

  • Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  • Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

2. Tujuan Khusus BOS Reguler

  • BOS Reguler bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya  bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
D. Sasaran 

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. 
  2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

E. Waktu Penyaluran
Dilakukan setiap teriwulan

F. Pengelolaan Dana BOS Reguler Menggunkan MBS

  1. Perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah);
  2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
  3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
  4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan:


  • dikelola profesional, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • melakukan evaluasi tiap tahun; dan
  • menyusun RKJM, RKT, dan RKAS, dengan ketentuan:

1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kab/kota/ provinsi.

Selengkapnya silahkan unduh/download filenya berikut ini.

MENUJU LINK LAINNYA :
Contoh SK Tim Manajemen BOS
Download Permendikbud Nomor 31 Tentang BOS Afirmasi dsan BOS Kinerja Tahun 2019
Contoh Permohonan Pembukaan Rekening Baru BOS/BOP
Marilah kita lihat riviewnya di bawah ini.



Demikianlah yang dapat saya sajikan. Semoga bermanfaat. Amiin

0 Response to "Evalusai BOS (bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun Anggaran 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel