PERMENDIKBUD Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah

Folder Sekolahku,,, akan memberikan informasi seputar Berita Negara Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

Inilah Kabar Berita Neagara Khusus bagi Guru yang melaksanakan tugas di Daeran Terpencil dan Daerah yang Sangat Terpencil untuk Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah, https://foldersekolahku.blogspot.com
Permendikbud Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
Inilah selengkapnya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 10 TAHUN 2018 
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, 
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN 
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 
a. bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis; 
b. bahwa di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);
  9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                                                         TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN
                       PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
                       PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
      Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian dan
      Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
      Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
      a. Guru;
      b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
      c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
      d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan
prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.

BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.

Pasal 7
Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, dan data dari Kementerian.
(4) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masuk dalam kriteria penetapan Daerah Khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(5) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai Daerah Khusus namun tidak termasuk dalam data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Kementerian.

Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.

Pasal 10
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus.

Pasal 11
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12

1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

Pasal 14
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.

Pasal 15
Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.

BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan 
      Tambahan Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan 
      Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan 
      c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan 
      Tenaga Kependidikan setiap 1 (satu) semester, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. semester I disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 September tahun berkenaan; dan
      b. semester II disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyampaian laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan 
      Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan 
       rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan.
(4) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi persyaratan 
      penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru 
      PNSD triwulan III tahun anggaran berjalan.
(5) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi persyaratan 
      penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD 
      triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana 
      Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan 
      batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana 
      Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD triwulan 
      berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
(7) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilaksanakan sampai
      dengan tanggal 30 November tahun berkenaan, maka penyaluran Dana Tunjangan Profesi, 
      Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dapat dilaksanakan pada tahun  
      anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan 
      Tenaga Kependidikan.
(8) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka Dana
      Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang belum 
      disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
(9) Dalam hal dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD 
      sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
      a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November tahun
          berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
      b. tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri Keuangan  
          merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan
          dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan 
        Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri  
        Keuangan.
(11) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan  
       Penghasilan Guru PNSD disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen  
       elektronik (softcopy) melalui aplikasi SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK 
       dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
SANKSI
Pasal 20
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan tunjangan dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat pengelola keuangan Pemerintah Daerah yang menyalurkan/membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme perubahan data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
a. kesalahan entry, maka nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera
pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh satuan pendidikan, sehingga nilai
hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah
nominal terakhir yang ada pada Dapodik; atau
b. adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat Keputuan Penerima Tunjangan Profesi
(SKTP), maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat menyesuaikannya melalui
aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.
b. penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun 2017 diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat akhir Juni 2018.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 479), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                     pada tanggal 5 April 2018
LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI  
A. Tujuan
     Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
 
  1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
     Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan ementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
  2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi  informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
  13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (
online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/
print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
  

h.Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I; dan
2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah
dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.
4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. 
 
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
6. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b. Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf 
b dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2) memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang menunjukkan
kesesuaian penggunaan uang.
7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal
  tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/
kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tunjangan profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIMTun sesuai dengan wilayah tugas yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (
print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas
pendidikan terdahulu agar pembayaran tunjangan profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
9. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di
  rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi:
a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e. mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan. 


Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi


11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone). Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana bagan berikut: 

Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNSD, https://foldersekolahku.blogspot.com
Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNSD  
Keterangan :
a) Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.
b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.
c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.
d) Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
e) Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
f) Guru PNSD dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.
g) Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.
h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:
(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan
(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.
i) Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun.
j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
k) Guru PNSD dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.
l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
 
m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.
D. Ketentuan Perpajakan
Penerima tunjangan profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MUHADJIR EFFENDY
LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN

TUNJANGAN KHUSUS

A. Tujuan
     Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:

  1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
      Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
       1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya 
           ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa,           pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:
a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  
c. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan
ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan
1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penarikan Data
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
a. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (
online) melalui  Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
b. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menolak pemberian Tunjangan Khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus.
Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.
5. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk
mempercepat proses pembayaran Tunjangan Khusus.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website 
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman 
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
6. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) 
SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan). SKTK yang diterbitkan oleh Ditjen GTK dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun

7. Pembayaran Tunjangan Khusus

Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus. Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
8. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus
Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus:
a. meninggal dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
c. tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
d. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
f. mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
g. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
h. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan di daerah khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana bagan berikut: 

Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD, https://foldersekolahku.blogspot.com
Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD  
D. Perpajakan
     Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MUHADJIR EFFENDY

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TAMBAHAN PENGHASILAN
 
 
Selengkapnya lihat pada tayangan berikut ini.


Silahkan unduh filenya pada link di bawah ini!
Lihat Dadtar Sekolah Negeri Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Seluruh Indonesia
Daftar Sekolah Dasar Negeri Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang berhak menerima tunjangan Guru-Guru yang ada di daerah seluruh Indonesia, https://foldersekolahku.blogspot.com
Daftar Sekolah Dasar Negeri Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang berhak menerima tunjangan Guru-Guru
Lihat selengkapnya.
DAFTAR SEKOLAH NEGERI TERTINGGAL DAN SANGAT TERTINGGAL DI SELURUH INDONESIA
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan. Semoga dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan yang tercantum dalam "PERMENDIKBUD Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah", dapat menambah motivasi. Sukses tanpa ada hakangan, rintangan/hambatan yang berarti. Amiin.

0 Response to "PERMENDIKBUD Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel