Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan
Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan - INFO GURU,,, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (MENPANRB) Republik Indonesia telah mengeluarkan dan Penyampaian Surat Edaran untuk Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 Nomor { 8/19/M.KT.02/2017.
Isi surat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Dalam rangka peningkatan kualitas ibadah Puasa di bulan Ramadhan, maka perlu penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Lihat Lapiran surat dimaksud.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut tentang pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Dinas/Instansi Pemerintah Pimpinan Pusat atau daerah masing-masing dengan menyesuaikan keadaan situasi dan kondisi setempat.
Demikianlah surat MENPAN RB RI.
Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
Selengkapnya tentang surat dan lapiran di atas dapat di unduh / di download pada tautan di bawah ini.
0 Response to "Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan"
Post a Comment