Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)

Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)-FOLDER SEKOLAHKU
Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), BAN-S/M telah merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah dan telah mendapatkan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk ditetapkan oleh Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA);

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL (TK/RA).
Pasal 1
(1) Kriteria dan perangkat akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
(2) Kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penilaian kelayakan Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) yang diakreditasi.
(3) Kriteria dan perangkat akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III, dan IV Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Produk Hukum
Kunjungi terus update terbaru dari situs laman https://www.foldersekolahku.blogspot.com

0 Response to "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel