Download Gratis Software / Aplikasi Panitia Zakat
Penting Untuk dibaca dahulu sebelum melakukan aktifitas yaitu sebagaimana di bawah ini.
CARA MULAI PENGGUNAAN SOFTWARE SISTEM INFORMASI ZAKAT :
Petunjuk Instalasi Sotware Panitia ZakatPETUNJUK UNTUK INSTALL
SOFTWARE SISTEM INFORMASI ZAKAT :
SOFTWARE SISTEM INFORMASI ZAKAT :
- MEMBACA BASMALAH
- UNZIP ATAU EXTRAK ZAKAT.ZIP
- SIMPAN FILE FOLDER ZAKAT HARUS DI C:\ZAKAT SUPAYA JALAN, TIDAK BOLEH DI TEMPAT LAINNYA
- 4. BUAT SHORTCUT UNTUK ZAKAT.EXE KE DESKTOP DENGAN CARA PILIH FILE ZAKAT.EXE DI DALAM FOLDER C:\ZAKAT LALU KLIK KANAN DAN PILIH SEND TO>DESKTOP (CREATE SHORTCUT)
- SELESAI
- UCAPKAN HAMDALAH
CARA MULAI PENGGUNAAN SOFTWARE SISTEM INFORMASI ZAKAT :
- KLIK ZAKAT.EXE
- SETELAH MASUK KE DALAM PROGRAM PERTAMA KALI AKAN DIMINTA USER DAN PASSWORD
NAMA : admin
PASSWORD : admin
LALU MASUK KE DALAM MENU UTAMA YANG DISEDIAKAN UNTUK LEVEL ATASAN "SUPERVISOR"
3. UNTUK LEVEL BAWAHAN ATAU HANYA TENAGA TEKNIS
INPUT DATA (DIBATASI KEWENANGAN AKSESNYA) CUKUP MENGGUNAKAN
NAMA : staff
PASSWORD : staff
CARA UNTUK MENGUBAH NAMA PANITIA ZAKAT/LEMBAGA AMIL ZAKAT:
PASSWORD : admin
LALU MASUK KE DALAM MENU UTAMA YANG DISEDIAKAN UNTUK LEVEL ATASAN "SUPERVISOR"
3. UNTUK LEVEL BAWAHAN ATAU HANYA TENAGA TEKNIS
INPUT DATA (DIBATASI KEWENANGAN AKSESNYA) CUKUP MENGGUNAKAN
NAMA : staff
PASSWORD : staff
CARA UNTUK MENGUBAH NAMA PANITIA ZAKAT/LEMBAGA AMIL ZAKAT:
- KLIK PADA GAMBAR MASJID PADA MENU UTAMA LEVEL "SUPERVISOR"
- LALU MUNCUL KOTAK ISIAN DATA
- UNTUK MENGUBAH ISINYA KLIK TOMBOL "UBAH DATA"
- KEMUDIAN ISI TEKS DAPAT DIUBAH
- LALU SETELAH SELESAI MENGISI TEKAN TOMBOL "SIMPAN"
JIKA ADA PERTANYAAN/SARAN/KRITIKAN/KOMENTAR SILAKAN UNTUK
MENGHUBUNGI VIA SMS : 082129000598 atau Whatsapp 0818470602
ATAU EMAIL : akh.khalid@gmail.com
SILAHKAN UNTUK MEMPERBANYAK SOFTWARE ZAKAT INI DENGAN SYARAT TIDAK BOLEH DIPERJUALBELIKAN (PROFIT ORIENTED)
SOFTWARE INI DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN DAKWAH ISLAM (BUKAN KOMERSIL)
MENGHUBUNGI VIA SMS : 082129000598 atau Whatsapp 0818470602
ATAU EMAIL : akh.khalid@gmail.com
SILAHKAN UNTUK MEMPERBANYAK SOFTWARE ZAKAT INI DENGAN SYARAT TIDAK BOLEH DIPERJUALBELIKAN (PROFIT ORIENTED)
Software / Aplikasi Panitia Zakat |
SILAHKAN DOWNLOAD SECARA GRATIS APLIKASINYA DI BAWAH INI.
Lihat juga :
Ingat membayar zakat itu sebagai Rukun Islam.
Perintah untuk mengeluarkan Zakat bagi setiap Muslim diseluruh dunia sudah sangat jelas diharuskan menurut kaidah Islam karena membayar zakat merupakan salah satu Rukun Islam yg harus dilakukan dan dikerjakan oleh setiap orang yg beragama Islam. Pengertian Berzakat sendiri ialah mengeluarkan harta benda kita secara ikhlas dan diberikan kepada orangorang yg membutuhkan atau orang yang berhak untuk menerima zakat dlm jumlah yg sudah ditentukan dlm perhitungan Islam.
Untuk Keistimewaan, Manfaat dan Keutamaan Membayar Zakat sendiri yg dpt diperoleh bagi para pelakunya antara lain mendapatkan pahala yg begitu besar, dijanjikan dimasukan kedalam Surga yg kekal, mempersatukan umat islam dan dapat mensucikan harta – harta kita yg kita punyai. Kemudian kami ingatkan kepada anda bahwa Manfaat Mengeluarkan Zakat sangat banyak dan disetiap harga benda yang kita punyai itu terdapat 2.5 % milik orang – orang yang membutuhkan sehingga mulai dari sekarang rajin-rajinlah bersedekah dan Berzakat.
Sedangkan untuk Syarat Wajib Zakat untuk orang – orang muslim ialah Beragama Islam, Merdeka, Mempunyaii harta seendiri bukan harga orang laiin, Harta km sudah masuk ke dlm Hisab dan Harta yg dimilik oleh anda merupakan kelebihan dari kebutuhan – kebutuhan pokok km. Kemudiian jikka terdapat anak kecil dan orang gila yg ingin membayar zakat maka masih dibolehkan asalkan masuk kedalam Syarat – Syarat Zakat seperti diatas itu.
Perintah Membayar Zakat dan Hukum Membayar Zakat
Hukum Membayar Zakat dalam Islam
Untuk Perintah Membayar Zakat dan Perintah Mengeluarkan Zakat di Agama Islam tentunya banyak sekali karena Berzakat merupakan salah satu Rukun Islam dan Perintah untuk Mengeluarkan Zakat yg disampaikan dlm Firman Allah Swt di Surat Al Baqarah Ayat ; 43 berbunyii, ” Dirikan-lah Shalat, Tunaikan-lah Zakat & Ruku-lah beserta orang2 yg melakukan ruku ”. Lallu Perintah Zakat Firman Allah Swt di Surat Al Baqarah, ayat : 110 yg berbunyi,” Dirikan-lah Shalat dan Tunaikanlah zakat dan kebaikan apa saja yg kamu usahakan bagi anda, tentu anda akan mendapatkan pahala-nya pd Allah Swt, sesungguhnya Allah Maha Melihat apa2 yg km kerjakan ”.
Sedangkan untuk Hukum Menunaikan Zakat, Hukum Mengeluarkan Zakat dan Hukum Membayar Zakat tentunya sudah sangat jelas yaitu Wajib bagi siapa saja yg beragama islam, merdeka dan termasuk kedlm Syarat Wajib Orang yang membayar zakat dan bagi anak kecil maupun orang gila yg mampu untuk membayar zakat maka Hukum Membayar Zakat nya jg wajib karena hal ini termasuk kedalam Rukun Islam nomor 3.
Untuk Keistimewaan, Manfaat dan Keutamaan Membayar Zakat sendiri yg dpt diperoleh bagi para pelakunya antara lain mendapatkan pahala yg begitu besar, dijanjikan dimasukan kedalam Surga yg kekal, mempersatukan umat islam dan dapat mensucikan harta – harta kita yg kita punyai. Kemudian kami ingatkan kepada anda bahwa Manfaat Mengeluarkan Zakat sangat banyak dan disetiap harga benda yang kita punyai itu terdapat 2.5 % milik orang – orang yang membutuhkan sehingga mulai dari sekarang rajin-rajinlah bersedekah dan Berzakat.
Sedangkan untuk Syarat Wajib Zakat untuk orang – orang muslim ialah Beragama Islam, Merdeka, Mempunyaii harta seendiri bukan harga orang laiin, Harta km sudah masuk ke dlm Hisab dan Harta yg dimilik oleh anda merupakan kelebihan dari kebutuhan – kebutuhan pokok km. Kemudiian jikka terdapat anak kecil dan orang gila yg ingin membayar zakat maka masih dibolehkan asalkan masuk kedalam Syarat – Syarat Zakat seperti diatas itu.
Perintah Membayar Zakat dan Hukum Membayar Zakat
Hukum Membayar Zakat dalam Islam
Untuk Perintah Membayar Zakat dan Perintah Mengeluarkan Zakat di Agama Islam tentunya banyak sekali karena Berzakat merupakan salah satu Rukun Islam dan Perintah untuk Mengeluarkan Zakat yg disampaikan dlm Firman Allah Swt di Surat Al Baqarah Ayat ; 43 berbunyii, ” Dirikan-lah Shalat, Tunaikan-lah Zakat & Ruku-lah beserta orang2 yg melakukan ruku ”. Lallu Perintah Zakat Firman Allah Swt di Surat Al Baqarah, ayat : 110 yg berbunyi,” Dirikan-lah Shalat dan Tunaikanlah zakat dan kebaikan apa saja yg kamu usahakan bagi anda, tentu anda akan mendapatkan pahala-nya pd Allah Swt, sesungguhnya Allah Maha Melihat apa2 yg km kerjakan ”.
Sedangkan untuk Hukum Menunaikan Zakat, Hukum Mengeluarkan Zakat dan Hukum Membayar Zakat tentunya sudah sangat jelas yaitu Wajib bagi siapa saja yg beragama islam, merdeka dan termasuk kedlm Syarat Wajib Orang yang membayar zakat dan bagi anak kecil maupun orang gila yg mampu untuk membayar zakat maka Hukum Membayar Zakat nya jg wajib karena hal ini termasuk kedalam Rukun Islam nomor 3.
Semoga bermanfaat. Amin
0 Response to "Download Gratis Software / Aplikasi Panitia Zakat"
Post a Comment