Download Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SD

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SD

Download Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SD, https://foldersekolahku.blogspot.com
Download Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SD
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT PEMBINAAN GURU DIKDAS

persentasi Pedoman Kebutuhan Guru SD, https://foldersekolahku.blogspot.com
persentasi Pedoman Kebutuhan Guru SD, https://foldersekolahku.blogspot.com
Guru merupakan salah satu komponen yang mempunyai peran sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan menyediakan guru profesional dengan kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan.

Perhitungan kebutuhan guru pada satuan pendidikan SD  merupakan langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam upaya penataan dan pemerataan melalui pendistribusian guru berdasarkan kualifikasi akademik, beban kerja tatap muka minimal, dan rasio maksimal peserta didik terhadap guru. Oleh karena itu setiap satuan SD  selayaknya melakukan analisis terhadap kebutuhan guru sesuai dengan Pedoman Perhitungan Guru SD  sebagai dasar optimalisasi penataan dan pemerataan kebutuhan guru pada tingkat Kab/Kota, tingkat provinsi dan nasional.   

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SD  ini disusun untuk dijadikan acuan bagi instansi yang terkait dalam perencanaan kebutuhan guru serta rencana pemenuhan kebutuhan guru. Di samping itu pula digunakan untuk persamaan persepsi dari semua pihak yang mengelola pendidikan. Isi Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SD  ini sudah  mengacukepada undang-undang, peraturan dan kebijakan yang terkait dengan proses Perhitungan kebutuhan Guru SD.
  .
Semoga Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SD  ini dapat bermanfaat dan membantu para pengelola pendidikan dalam perencanaan dan penataan guru di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga terwujudnya pedoman ini.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. Untuk itu setiap satuan pendidikan wajib memenuhi kebutuhan guru sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat 2, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Agar beban kerja guru tidak kurang dari 24 jam tatap muka atau lebih dari 40 jam tatap muka, maka setiap satuan pendidikan harus menghitung kebutuhan guru berdasarkan alokasi jam pelajaran/beban belajar dalam kurikulum dan jumlah rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan.

1. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan. Kewenangan pemerintah pusat dalam urusan yang terkait dengan guru yang dikelola oleh pemerintah provinsi adalah; a) pengendalian formasi tenaga pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik, b) pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi. Hal ini merupakan kewenangan baru bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat regulasi baru dalam penataan dan pemerataan guru SD. Kewenangan pemerintah provinsi dalam bidang pendidikan antara lain mengelola dan menyelenggarakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil; 

Permasalahan utama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan SD  terkait dengan pemenuhan dan pemerataan guru antara lain: kekurangan jumlah, distribusi tidak seimbang, kualifikasi di bawah standar, kurang kompeten, dan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu. Permasalahan lainnya adalah belum dilaksanakannya pemenuhan guru mata pelajaran pada satuan pendidikan SD. Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi penataan dan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, jenis pendidikan, kabupaten/kota. serta dalam upaya mewujudkan optimalisasi pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional serta pencapaian tujuan pendidikan nasional, perlu disusun Pedoman PerhitunganGuru SD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011  tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam rangka membina dan mengembangkan profesi guru SD dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan guru, diperlukan perhatian khusus dari para pengelola pendidikan, terutama dalam hal perhitungan kebutuhan guru. Sehubungan dengan alasan tersebut, perlu diterbitkan Pedoman Perhitungan Kebutuhan SD untuk diimplementasikan di sekolah negeri maupun swasta.

Download :

Tujuan
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SD ini disusun sebagai :
  1. Acuan dinas pendidikan Kab/Kota, pengelola SD, dan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menghitung kebutuhan guru
  2. Acuan dinas pendidikan Kab/Kota, pengelola SD dalam  menghitung kekurangan dan kelebihan guru 
  3. Bahan pertimbangan pemetaan, pengadaan, penempatan, pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian  guru SD di Kab/Kota 
Sasaran
Pedoman Perhitungan Guru SD ini disusun untuk digunakan oleh:
  1. Guru;
  2. Kepala Sekolah;
  3. Pengawas Sekolah;
  4. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  6. Dinas Pendidikan Provinsi;
  7. Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi;
  8. Badan Kepegawaian Daerah;
  9. Badan Kepegawaian Negara;
  10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silahkan download juga :
Download Jurnal Penilaian Akhlak Mulia Kurikulum 2013 SD
Manfaat
Pedoman Kebutuhan Guru SD ini bermanfaat bagi:
  1. Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penyelenggara pendidikan untuk menghitung kebutuhan guru SD pada satuan pendidikan SD
  2. Dinas pendidikan, untuk merencanakan kebutuhan, menata dan mendistribusikan guru pada satuan SD;
  3. Badan Kepegawaian Daerah sebagai bahan usulan formasi guru SD dalam upaya pemenuhan dan pemerataan kebutuhan guru SD;
  4. Badan Kepegawaian Negara, sebagai bahan pertimbangan teknis dalam penetapan formasi guru SD;
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai acuan penetapan kebijakan terhadap penataan dan pemerataan kebutuhan guru SD;
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan formasi guru SD.
PPT Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SD 8 Nov 2018


Ruang lingkup
Pedoman ini disusun dengan ruang lingkup sebagai berikut, (1) Pendahuluan, (2) prinsip dan konsep dasar, (3) perhitungan kebutuhan guru,(4) pemantauan dan pengevaluasian, dan (5) penutup.
Download Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SD
Download Presentai Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SD 
Demikianlah, semoga bermanfaat.

0 Response to "Download Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel