POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH

foldersekolahku.blogspot.co.id-PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Tahun 2017.
POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH
POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH
Motto : Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu
Sejak tahun 2012, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline baru: akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu. Tagline baru tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Setelah mulai mendapatkan pengakuan masyarakat, BAN-S/M senantiasa berusaha menjadikan dirinya sebagai institusi penjaminan mutu pendidikan. Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari. Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) dan kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja dan komunikasi yang semakin baik. Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang available (lengkap dan mutakhir), accessable (mudah diakses), dan beneficial (bermanfaat). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. POS yang ada di tangan pembaca berisi langkah-langkah dan mekanisme Akreditasi sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas baik proses maupun hasil. Selamat membaca. Saran, kritik, dan masukan dari pembaca sangat diperlukan dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas dan pelayanan Akreditasi. 
Jakarta, Januari 2017 
Ketua BAN-S/M 

Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.

B. TUJUAN
Menetapkan sekolah/madrasah sasaran pada tahun berjalan sesuai kuota yang ditetapkan oleh BAN-S/M, Kemenag, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk menetapkan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BAP-S/M bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
1. BAP-S/M
Menyelenggarakan rapat bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
a. Memvalidasi sekolah/madrasah sasaran yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi
b. Menetapkan sekolah/madrasah sasaran berdasarkan hasil validasi.
2. Disdik Provinsi
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Mengusulkan sekolah pengganti apabila terdapat SMA, SMK, dan SLB yang tidak memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
3. Kanwil Kemenag
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
Lihat selengkapnya :


Link download 
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu menyosialisasikan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, compact disk, dan media lainnya.

0 Response to "POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel